“Pola tanam tumpang sari seperti menanam padi gogo, palawija dan kacang-kacangan serta tanaman sayuran lainnya merupakan tanaman yang bisa diusahakan diantara tanaman karet”
Dalam sebuah seminar perkebunan baru-baru ini, saya menyampaikan bahwa sebahagian besar (hampir 90%) kebun karet yang diusahakan petani bukan lagi kebun karet rakyat, akan tetapi “hutan karet Rakyat, Salah seorang peserta tidak setuju terhadap istilah saya dan bertanya apa alasannya. Seperti diketahui Sumatera Utara terdapat sekitar 550 ribu ha lahan perkebunan karet dan 376.075,93 ha di antaranya merupakan perkebunan rakyat, sisanya 77.696,77 ha perkebunan PTPN. 59.072,52 ha merupakan perkebunan swasta nasional dan hanya 37.456,44 ha perkebunan asing.
Perkebuna karet rakyat yang hampir mencapai 68.4 % dari total luas perkebunan di Sumatera Utara, tumbuh dan berkembang secara alami tanpa adanya sentuhan budidaya, perbaikan kultur teknis dan teknologi inovasi. Petani tidak pernah berpikiran untuk memperbaiki kesuburan tanah melalui pemupukan, pemeliharaan, penanggulangan hama dan penyakit, penyulaman tanaman yang sudah mati, teknik penyadapan serta pemeliharaan alur sadapan, semua dilakukan dengan kebiasaan dan diserahkan kepada alam. Akibatnya produksi tidak sebanding dengan luas lahan yang diusahakan. Ironisnya lagi kebun karet rakyat merupakan kebun “warisan” dari orang tua bahkan ada yang diwariskan oleh nenek moyang terdahulu yang tidak lagi diketahui asal muasal dan sumber bibit yang ditanaman (bibit sapuan) serta umur tanaman sudah mencapai lebih dari 50 tahun. Padahal umur produktif dari tanaman karet hanya mencapai 25 tahun dengan catatan kultur teknis terpenuhi. Bagaimana mungkin tanaman berumur lebih dari 50 tahun akan memberikan produksi yang optimal. Kondisi ini diperburuk oleh kebiasaan petani mencampur getah (lateks/lum) dengan bahan-bahan lain seperti kulit kayu hasil sadapan, tanah, bahkan batu dengan harapan total berat hasil produksi meningkat. Padahal cara seperti ini akan menurunkan kualitas lateks yang dihasilkan dan harga jual semakin rendah karna tidak memenuhi mutu bahan olah karet (BOKAR) sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 38 tahun 2008 tentang Pedoman Pengolahan dan Pemasaran Bokar.
Revitalisasi (peremajaan karet tua dan tidak produktif) merupakan langkah awal untuk meningkatkan produksi karet rakyat yang pada akhirnya akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani karet. Penggunaan jenis (klon) karet Unggul (adopsi klon) yang tidak saja menghasilkan lateks tinggi (2.500 kg/ha/tahun), akan tetapi mampu menghasilkan produksi kayu lebih dari 300 m3/ha menjadi salah satu alternatif yang harus dilakukan dalam revitalisasi karet rakyat. Klon-klon ajuran seperti klon BPMI1, PB 330, IRRC 100 dan IRR 118 bisa dijadikan sebagai klon rekomendasi. Di samping penggunaan klon unggul, peningkatan produktifitas dengan perbaikan mutu karet alam yang dihasilkan petani agar memenuhi standard SNI Bokar yang telah ditetapkan serta perluasan areal tanam juga menjadi aspek yang perlu menjadi perhatian.
Kebijakan revitalisasi karet rakyat tidaklah semudah apa yang dibayangkan. Program ini akan dihadapkan pada persoalan pembiayaan. Rendahnya penerimaan dan keuntungan yang diperoleh petani, maka petani tidak memiliki biaya yang cukup untuk mengubah tanaman karet yang dibudidayakan menjadi tanaman karet yang unggul. Di sisi lain, lembaga keuangan (Bank) enggan memberikan pinjaman karena petani tidak memiliki agunan/jaminan. Selain itu petani akan kehilangan sumber penghasilan selama proses penanaman (replanting) berlangsung karena adanya rentang waktu menunggu produksi hingga 4 sampai5 tahun untuk bisa disadap dan menghasilkan.
Revitalisasi karet rakyat dapat dilakukan melalui “pola kemitraan bagi hasil”. Perusahan perkebunan karet nasional maupun asing menjadi “mitra” petani melalui pendampingan teknologi, inovasi dan pendanaan. Setelah berproduksi, maka petani memilki kewajiban untuk mengembalikan dana perusahaan yang digunakan selama proses produksi dengan menyisihkan sebahagian keuntungan yang diperoleh petani. Pengembalian dapat dilakukan dalam kurun waktu yang disepakati kedua belah pihak.
Apabila pola kemitraan tidak mungkin dilakukan, maka pemanfaatan dana CSR (corporate social responsibility) perusahaan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani bisa menjadi alternatif. Pelatihan untuk menghasilkan bibit unggul dengan teknik okulasi (menempelkan mata tunas dari klon anjuran ke batang bawah) umpamanya. Peran pemerintah atau instansi terkait seperti Gapkindo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia) harus bertindak sebagai pasilitator untuk mempertemukan perusahaan, Balai Penelitian Karet dan kelompok tani. Setiap anggota kelompok tani dibekali keterampilan cara mengokulasi, Balai Penelitian Karet Sungai putih menyediakan mata tunas (mata entres) dan perusahaan menyediakan pendanaan. Kolaborasi seperti ini diharapkan akan menghasilkan kelompok tani karet yang mampu menghasilkan bibit unggul berkualitas secara mandiri dan berkesinambungan.
Program revitalisasi karet rakyat jangka panjang dapat dilakukan dengan penerapan pola tanam 1/3. Penanaman hanya dilakukan 1/3 dari luas lahan yang dimiliki petani, sementara 2/3 bahagian lagi masih tetap berproduksi. Tujuannya agar petani tidak kehilangan mata pencaharian selama dilakukan peremajaan dan dana yang dibutuhkan petani tidak terlalu besar serta bibit yang dihasilkan kelompok tani melalui pelatihan mencukupi kebutuhan semua anggota kelompok tani. Pada tahun ke-5 setelah penanaman 1/3 awal berproduksi maka dilakukan penanaman 1/3 bahagian lainnya, demikian selanjutnya pada tahun ke-10 dan ke-15 masing-masing ditanam 1/3 bahagian lagi, sehingga pada kurun waktu 15 tahun, semua lahan petani karet rakyat sudah tertanami dengan bibit unggul.
Solusi lain yang lebih memungkinkan adalah penerapan pola tanam tumpang sari. Peremajaan dilakukan serentak untuk semua luas lahan yang diusahakan dan petani menanam tanaman semusim diantara tanaman karet. Komoditas seperti padi gogo, palawija (kacang-kacangan) dan tanaman sayuran lainnya merupakan tanaman yang bisa diusahakan diantara tanaman karet, sehingga petani masih memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sampai kebun karetnya menghasilkan. Melalui kebijakan pola tanam ini revitalisasi karet rakyat dapat diujudkan.
Artikel diatas juga sudah terbit pada halaman Waspada Issuu Halaman 12-13 / 20