Kedaulatan, tidaklah selalu harus dihubungkan dengan kemampuan bangsa dalam mempertahankan negara dari gangguan dan intervensi negara lain, namun negara juga memiliki kewajiban yang sama dalam meujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan. Dalam konteks kedaulatan pangan, sesuai amanah Undang-undang nomor 41 tahun 2009, dinyatakan bahwa negara dan bangsa berhak secara mandiri untuk dapat menentukan kebijakan pangan, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistim pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Di samping berdaulat, tentulah harus mandiri, bangsa dan negara memiliki kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
Pentingnya mempertahankan kedaulatan bangsa, tidak kalah pentingnya memikirkan ketahanan dan kedaulatan pangan,. Dua aspek yang saling terkait antara satu dengan lainnya. Kedaulatan bangsa akan terancam dan tak akan mampu dipertahankan apabila penduduknya kelaparan, tergantung pada produk pangan inport dan tidak mampu menentukan kebijakan pangannya sendiri. Negara akan terjajah seperti “burung dalam sangkar” hanya berharap makan dari tuannya dan tak mampu menghasilkan dan menyediakan makan sendiri, ironis memang bila kondisi seperti ini tetap terjadi tanpa adanya usaha yang sinergi dari pemerintah, masyarakat, lembaga penelitian dan perguruan tinggi.
Bayang-bayang Teori Maltus
Banyak orang mungkin sudah lupa atau sengaja melupakan tiori yang populer pada abat ke XVII-an ini. Robert Maltus memprediksi bahwa kelaparan akan membayangi dunia karena Pertambahan jumlah penduduk menurut deret ukur, sementara ketersediaan makanan hanya bertambah menurut deret hitung. Walaupun kenyataannya Maltus mengabaikan kemampuan manusia dalam meningkatkan produksi pangan. Kenyataan menunjukkan bahwa jumlah penduduk dunia pada saat ini yang hampir mencapai 7,2 miliar, 240 juta jiwa diantaranya berada di Indonesia. Jika laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,5% per tahun, jauh dari angka ideal yang semestinya di bawah 1% pertahun, diperkirakan pada 2030 jumlah penduduk kita mencapai 340-400 juta jiwa. Tingkat harapan hidup masyarakat yang semakin meningkat, kondisi kesehatan yang semakin membaik, di masa mendatang pastinya ledakan jumlah penduduk yang tidak wajar akan menciptakan berbagai persoalan pelik seperti, krisis pangan, keterbatasan lahan tempat tinggal, kerusakan lingkungan, tingginya angka kriminalitas yang kesemuanya akan mengancam stabilitas dan kedaulatan suatu bangsa.
Berdasarkan realita yang ada, kekhawatiran ini wajar dan tidaklah berlebihan, ternyata saat ini saja kita masih diterpa persoalan kenaikan harga cabai, bawang merah, daging sapi, daging ayam, dan sembako lainnya. disamping adanya komoditi tertentu langka dipasar. Tingginya tingkat konsumsi semakin sulit teratasi ketika jumlah penduduk melambung, sedangkan ketersediaan pangan sangat terbatas. Dilain pihak, dinamika pembangunan di semua lini membutuhkan lahan sebagai media sehingga muncul kompetisi pemanfatan ruang dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Kondisi ini diperparah dengan anomali cuaca akibat perobahan iklim global (global climate change) yang berimplikasi terhadap penurunan produksi, bahkan resiko terjelek bisa menyebabkan gagal panen.
Ketegasan Pemerintah dan Keterlibatan Perguruan Tinggi
Dengan tidak mengenyampingkan keterlibatan masyarakat dalam menghilangkan Bayang-bayang teori Robert Maltus, pemerintah telah berupaya bersinergi dengan perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk menghilangkan trauma kelaparan yang akan melanda bangsa ini dengan cara meningkatkan produktivitas produk pertanian, penerapan inovasi baru melalui pendekatan teknik budidaya, penggunaan mesin pertanian, perbaikan varietas (varietas unggul baru), penanganan dan pengelolaan pasca panen (pengawetan dan prosesing) serta transportasi hasil pertanian yang lebih baik. Walaupun kenyataannya belum memberikan hasil yang maksimal, paling tidak kita masih mampu mempertahankan ketersediaan pangan nasional walaupun harus menerapkan kebijakan import komoditi-komoditi tertentu.
Andai kata luasan lahan yang diusahakan petani tetap, tampa adanya alih fungsi, saya masih optimis bahwa ketersediaan dan kecukupan pangan nasional masih dapat diupayakan. Namun kenyataan yang terjadi, tingginya permintaan akan lahan untuk pembangunan imprastruktur disatu sisi, yang merupakan efek dari meningkatnya pertambahan penduduk serta berkembangnya ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan frakmentasi lahan pertanian pangan. Disisi lainnya, keadaan ini semakin diperparah dengan diberlakukannya otonomi daerah. Pemekaran wilayah yang tidak didasarkan kepada rencana tata ruang menyebabkan ketidak jelasan terhadap peruntukan setiap kawasan. Termasuk penyediaan lahan pertanian pangan. Ironis memang, bayak lahan pertanian pangan produktif beralih fungsi dan terjadinya penyempitan luasan areal penanaman. Keadan inilah yang menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan dan kemandirian pangan nasional.
Kasus lain yang tidak kalah seriusnya adalah alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi lahan perkebunan. Petani dihadapkan pada dilema, tetap mempertahankan lahanya ditanami komoditi pangan dengan ketidak jelasan keuntungan atau dikonversi menjadi lahan perkebunan yang lebih menjanjikan. Lagi-lagi petani tidak ada pilihan, disamping ketidak berdayaan terhadap bujuk rayu pengusaha perkebunan untuk menjual tanahnya, juga harapan untuk memperbaiki pendapatan.
Pemerintah bukan tidak pernah berbuat dan berusaha, lahirnya undang-undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, Peraturan Pemerintah RI nomor 25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, sampai-sampai pemerintah memberikan rangsangan kepada petani berupa insentif dalam bentuk jaminan penerbitan sertipikat hak atas lahan yang diusahakannya, menyediakan sarana dan prasarana produksi pertanian, mengembangkan infrastruktur pertanian dan membiayai penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan. Kesemuanya merupakan gambaran bagaimana negara begitu seriusnya melakukan perlindungan terhadap lahan pangan sebagai kawasan strategis nasional.
Kenyataannya sekarang, apakah pemerintah telah menerapkan produk hukum ini secara tegas, serius dan konsisten, saya berpendapat tidak sepenuhnya. Alih fungsi lahan pangan terus terjadi, bahkan menurut saya malah tidak terkendali. Ketidak jelasan sangsi hukum, tidak semua daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki aturan tentang tata ruang, berimplikasi terhadap ketidak jelasan peruntukan setiap kawasan dan sedikit sekali pemerintah provinsi, kabupaten/kota memiliki peraturan daerah (Perda) yang melindungi keberlangsungan lahan pertanian pangan. Saya pikir, sudah saatnya pemerintah, baik pusat maupun daerah bertindak tegas terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menerapkan perundang-undangan dan peraturan yang ada, seperti memberi kewajiban yang tidak boleh tidak harus mencari dan menetapkan lahan cadangan sebagai lahan pengganti kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan, apakah berasal dari lahan terlantar dan ataukah bekas hutan yang telah dibebaskan. Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah harus memberi sangsi sesuai dengan UU nomor 41 Tahun 2009, dengan mencabut izin usaha umpamanya, menunda sementara pembangunan sampai kewajibannya dilaksanakan atau sangsi apa saja yang dapat memberikan efek jera.
Perguruan tinggi dan lembaga penelitian sebagai mesin produksi inovasi, seharusnya juga memberi solusi terhadap persoalan bangsa ini. Melahirkan teknologi budidaya untuk mendongkrak produksi, menetaskan benih unggul baru yang adaptif terhadap perobahan dan anomali cuaca serta menumbuh kembangkan potensi dan kearipan komoditi lokal yang dimiliki setiap daerah. Dengan konsep pengelolaan terpadu, bersinergi antar komponen yang terlibat, saya yakin kedaulatan dan kemandirian pangan dapat terujud.
Keterlibatan Masyarakat
Tidaklah adil rasanya, kita sebagai warga negara melimpahkan semua tanggungjawab kepada pemerintah tanpa ada usaha kongkrit yang kita lakukan, walaupun pada kenyataannya undang-undang mengamanahkan bahwa negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara, namun kita juga memiliki kewajiban untuk menghindarkan diri dan keluarga dari bencana kelaparan. Dipersifikasi sumber pangan dengan pemanfaatan sumber pangan lokal, efisiensi penggunaan lahan dan pemanfaatan pekarangan serta meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi merupakan langkah awal yang bisa dilakukan. Walaupun pada kenyataannya masih banyak yang bias kita lakukan untuk meujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan. Tidaklah satu alasan bagi kita untuk mengeluh karena tidak tersedianya lahan untuk bercocok tanan. Memanfaatkan pekarang rumah untuk budidaya sayuran dengan sistem hidroponik atau vertikultur merupakan solusi dalam pemanfaatan lahan sempit. Saya kadang miris melihat ibu-ibu yang membeli seikat “daun ubi, bayam, kangkung” dipasar untuk dijadikan sayur di rumah, padahal menanam jenis sayuran ini tidaklah susah dan tidak membutuhkan lahan yang luas. Dari kasus ini saya kadang berkesimpulan bahwa masyarakat kita sekarang telah terjebak pada pola kehidupan konsumtif dan instan. Tidak mau capek menanam, cenderung memikirkan yang sudah ada. Kalau boleh saya meminjam kata bijak “ buat apa menanam padi, lebih baik cari uang untuk membeli beras”
” Artikel diatas juga sudah terbit diharian waspada dan dapat diakses melalui link berikut ini klik disini “
.